BERTUAHPOS.COM — Praktik mark up pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, memperlihatkan bahwa penggelembungan harga dimulai dari penaksiran harga per unit kendaraan non-BBM untuk kebutuhan transportasi program besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Kejaksaan Agung mengungkapkan praktik mark up pengadaan motor listrik tersebut dilakukan dari luar oleh perusahaan tunggal penyuplai kendaraan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut BGN pada periode 2025 merencanakan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik.
Dalam pengadaan motor listrik tersebut, internal BGN melakukan pengaturan harga nilai per unit melalui proses penaksiran. Setelah itu, perusahaan tunggal penyedia motor listrik melakukan penggelembungan harga untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran per unit yang sudah disetujui BGN.
Syarief mengungkapkan kronologi mark up pengadaan motor listrik MBG ini bersamaan dengan penetapan tersangka Andrew Mulyono pada Jumat, 12 Juni 2026. Andrew Mulyono menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi MBG di BGN.
Penyidik menjebloskan Andrew Mulyono ke sel tahanan atas perannya sebagai Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Perusahaan tersebut mengakuisisi PT ASE sebagai penyuplai tunggal kebutuhan 21.801 motor listrik di BGN untuk program MBG.
“AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak internal BGN dan tersangka,” kata Syarief.
Nilai akhir dari mark up pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp47 juta per unit dengan merek kendaraan EMMO. BGN sebagai penyelenggara utama program MBG, disebut Syarief, sudah membayar penuh total Rp1,1 triliun dari keseluruhan pengadaan motor listrik tersebut.
“AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Sebelum Andrew Mulyono mendapatkan pembayaran penuh dari pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun itu, praktik pengaturan ternyata sudah dirancang sejak awal proyek. Syarief menjelaskan skema ini berawal dari pertemuan Andrew Mulyono dengan tersangka Lodewijk Pusung yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andrew Mulyono mempresentasikan PT YAT sebagai perusahaan yang dapat menyediakan motor listrik untuk menunjang transportasi program MBG. Dari pertemuan itu pula, Andrew Mulyono mendapatkan akses informasi resmi terkait rencana BGN melakukan pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program MBG.
Setelah mengetahui adanya rencana pengadaan tersebut, Andrew Mulyono pada Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen di BGN. Komunikasi ini dilakukan untuk mendesak agar BGN segera merealisasikan pengadaan motor listrik tersebut.
Padahal menurut Syarief, PT YAT sebagai pihak swasta penyuplai kendaraan listrik saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel resmi. Kedua syarat tersebut menjadi ketentuan wajib dari BGN untuk dapat memenangkan proyek pengadaan motor listrik.
Andrew Mulyono kemudian mengambil jalan lain untuk mendapatkan proyek tersebut dengan mengakuisisi PT ASE. Perusahaan ini sebelumnya sudah dikenal sebagai penyedia dan penyuplai kendaraan listrik di pasaran.
Andrew Mulyono menjadi tersangka kelima dalam pengusutan kasus korupsi MBG yang ditangani Kejagung. Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga mantan pemimpin BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Penyidik juga baru-baru ini menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka keempat. Asep diketahui merupakan salah satu orang dekat Sony Sonjaya saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pengusutan korupsi MBG oleh Kejagung ini terdiri dari beberapa klaster berbeda. Klaster pertama terkait jual-beli titik mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi dan menyalurkan MBG kepada 83 juta siswa penerima manfaat.
Sementara klaster kedua mengusut korupsi dalam penggelembungan harga pengadaan sarana, prasarana, serta jasa pada BGN selaku penyelenggara program MBG. Mark up pengadaan motor listrik menjadi salah satu fokus utama dalam klaster kedua tersebut.









