• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Marisa Putri, Pelaku Tabrak Maut Dituntut 8 Tahun Penjara

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
29 November 2024
Marisa Putri, Pelaku Tabrak Maut Dituntut 8 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 28 November 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menuntut hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM A).

Dalam sidang, JPU memaparkan fakta-fakta yang memperberat tuntutan terhadap Marisa. Ia terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terdakwa diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum kecelakaan terjadi.

“Kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, yaitu 90 km/jam, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Korban, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru, terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai,” ungkap Senator Boris di hadapan majelis hakim.

JPU juga menyoroti tindakan Marisa yang dianggap tidak bertanggung jawab setelah kecelakaan. Bukannya memberikan pertolongan, ia melarikan diri dan baru berhenti setelah dihentikan oleh seorang pengemudi ojek online di kawasan Mal SKA Pekanbaru.

“Perilaku terdakwa yang sering mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol tidak mencerminkan sikap yang pantas bagi seorang mahasiswa,” tegas Senator Boris.

Ia juga meminta agar SIM A milik terdakwa dicabut secara permanen sebagai bentuk sanksi tambahan atas pelanggaran berat yang dilakukan.

Marisa yang sebelumnya menjadi sorotan publik tampil berbeda dalam sidang kali ini. Ia mengenakan hijab hitam, masker putih, kemeja putih, dan celana panjang hitam.

Didampingi petugas Posbakum PN Pekanbaru, ia tampak memakai borgol saat memasuki ruang sidang, meski borgol tersebut dilepas selama persidangan berlangsung.

Sidang berikutnya akan digelar untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini terus menyedot perhatian publik, terutama karena dampak besar yang ditimbulkan kecelakaan serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan rasa tanggung jawab.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI
Finance

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

...

Read moreDetails
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Next Post
PPK Payung Sekaki Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ini Alasannya

PPK Payung Sekaki Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ini Alasannya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.