BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang praktek percaloan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi dengan terdakwa Wandri Zaldi alias Iwan, Senin (13/4/2020), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi.
Saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, antara lain, Suarda Niza. Kaur Kepegawaian, Kantor Imigrasi Pekanbaru, Arwin Jaya Kusuma, ASN Kantor Imigrasi,
Nurmalis alias Upik, ASN yang bertugas menyerahkan paspor dan M Ridho, keponakan terdakwa.
Kepada majlis hakim, saksi Nurmalis alias Upik, menerangkan prosedur pembuatan pasppr hingga dirinya menyerahkan pasppr kepada masyarakat selaku pemohon paspor. Dikatakannya, untuk pengambilan blanko, pemohon bisa datang langsung dan memintanya di Customer Service.
Setelah mengisi blanko dan melengkapi persyaratan yang dimintakan, nantinya berkas akan diproses dan pemohon dilakukan wawancara ketika akan melakukan poto.
Sementara untuk mengambil paspppr pemohon menunjukkan bukti dari Kantor Imigrasi dan bukti pembayaran pembiatan paspor di bank. Setelah itu paspor diserahkan.*(bpc17)