BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menelaah dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Perkebunan PT Agro Abadi di Kabupaten Kampar. Dugaan kasus koprupsi itu melibatkan mantan Bupati Kampar.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com, Senin 5 Oktober 2020. “Masih kita lakukan penelaahan,” ujarnya.
Dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Perkebunan PT Agro Abadi ini sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Mahasiswa Anak Negeri Riau (AMMAN) ke Kejaksaan Tinggi Riau, pada 29 September 2020.
Laporan diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau. Menurut AMMAN, izin IUP PT Agro Abadi diterbitkan tahun 2006 oleh Bupati Kampar saat itu.
Padahal menurut AMMAN seorang kepala daerah tidak berhak menerbitkan IUP, karena peralihan izin kawasan kehutanan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Karena itu, AMMAN menduga pemberian IUP dan izin lokasi PT Agro Abadi ini merupakan penyalahgunaan wewenang. (bpc17)