Hukum Kriminal

Kejati Periksa Direktur PT Sinar Riau Gemilang Soal Dugaan Korupsi Kredit Bank Mandiri untuk Hotel

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktur PT Sinar Riau Gemilang, Endy, Senin, 06 Juli 2020, diperiksa tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri ke PT Sinar Riau Gemilang untuk pembangunan Hotel Mimosa.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap Endy ini merupakan yang kedua kali dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau. Pada pemeriksaan kedua ini, Endy tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.30 WIB.

Selain Endi, juga hadir Adjie Suligar, Konsultan Mekanikal Elektrik pembangunan Hotel Mimosa. Sekitar pukul 12.10 WIB keduanya terlihat turun dari lantai 5 Bidang Tindak Pidana Khusus. Sekitar pokul 12.30 WIB, Adjie terlihat melaksanakan.Salat Zuhur di Masjid Al Mizan, komplek Kejati Riau.

Endy, yang ditemui bertuahpos.com di sela-sela istirahat makan siang, membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya tersebut. Dikatakannya, pada pemeriksaan pertama dirinya datang namun tidak membawa data-data. Baru pada pemeriksaan kedua ini dirinya membawa dan menunjukkan data-data dan bukti untuk ditunjukkan kepada tim penyelidik.

Lebih lanjut diungkapkan Endy, bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya karena adanya laporan bahwa Hotel Mimosa atau Hotel Bono yang dibangun melalui fasilitas kredit investasi dari PT Bank Mandiri tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

“Apa yang dilapprkan tersebut tidak benar, IMB dan dokumennya lengkap semua, tidak ada masalah dan tidak.ada korupsi di sana,” ujarnya. (bpc17)