Hukum Kriminal

Jokowi Buka Peluang Hapus Pasal Karet UU ITE

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi pasal karet dalam UU ITE, jika memang aturan itu memicu ketidakadilan.

Menurut Jokowi hadirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk menjaga ruang digital yang sehat dan produktif. Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa, 16 Februari 2021.

Jokowi mengatakan jika memang implementasi UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. “Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” imbuhnya.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021, Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE, dan meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Ia berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.

Bahkan, salah satu kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum. (bpc2)