BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upaya mantan Sekjen Demokrat, Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada hari ini belum berhasil. Pasalnya, dokumen laporan belum lengkap.
Dikutip dari CNN Indonesia Kuasa hukum Marzuki, Rusdianyah mengatakan berkas yang belum lengkap itu adalah AD/ART partai dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat.
“Nah, untuk pelaporan itu harus dilengkapi surat anggaran dasar rumah tangga Partai Demokrat,” kata Rusdiansyah kepada awak media.
Marzuki Alie melaporkan AHY atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain AHY, ada empat orang lain yang juga ingin dilaporkan Marzuki, yakni SH, HK, RN, dan HMP.
Marzuki beberapa waktu belakangan menarik perhatian karena dituduh terlibat kudeta partai Demokrat untuk melengserkan AHY.
Marzuki kemudian membantah terlibat kudeta, namun mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengganti AHY. (bpc4)