BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Anji dan juga Hadi Pranoto di pekan ini.
Keduanya dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait obat COVID-19.
Laporan ini dilakukan Muannas Alaidid pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu.
“Mudah-mudahan dipanggil minggu ini. Sudah atensi kita, kita upayakan secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas, Rabu 5 Agustus 2020.
Dikatakan Yusri, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan Muannas Alaidid. Barang bukti yang diserahkan Muannas Alaidid yaitu USB, transkrip wawancara, dan video juga masih didalami polisi.
Sebelumnya, Anji mengunggah video wawancara dirinya dengan Hadi Pranoto, terkait dengan penemuan obat COVID-19. Video ini kemudian menuai polemik, yang berujung penghapusan video tersebut oleh Youtube, dan serta Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi. (bpc4)