BERTUAHPOS.COM – Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku jambret spesialis perhiasan emas yang sempat viral usai merampas gelang emas milik seorang wanita di Jalan Srikandi, Komplek Widya Graha 1, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Senin 6 Januari 2025.
Dua pelaku yang diamankan adalah FR (23) dan EP (25). Keduanya diringkus polisi saat berada di Jalan Kaharuddin Nasution pada Rabu 20 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit Jatanras, Ipda Rizki Indra, mengungkapkan bahwa selain di Jalan Srikandi, kedua pelaku telah melakukan aksi jambret di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Terakhir, mereka menjambret gelang emas milik korban bernama Suci (31) seberat 25 gram, dengan total kerugian mencapai Rp34 juta,” ujar Ipda Rizki, Jumat 28 Februari 2025.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV di lokasi kejadian, sehingga memudahkan polisi dalam melacak keberadaan mereka.
“Pelaku kita amankan di Jalan Kaharuddin Nasution. Saat ditangkap, mereka sempat berusaha melawan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah beraksi di berbagai lokasi, antara lain dua lokasi di Rumbai, satu di Tenayan Raya, lima di Binawidya, tujuh di Bukit Raya, dua di Payung Sekaki, dua lokasi lainnya di wilayah Kampar
“Total hasil kejahatan mereka mencapai Rp189,9 juta. Semua barang yang dijambret adalah perhiasan emas, seperti gelang dan kalung,” ungkap Ipda Rizki.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya.









