BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Winogren alias Wino, karyawan kontraktor BOP-PT BSP, divonis selama satu tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugian perusahaan sebesar Rp373 juta, sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.
Vonos ini diberikan majelos hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, pada sidang secara teleconverence, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/5/2020).
Vonis yang diberikan majelos hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Aulia Rahman SH, sebelumnya, yakni selama tiga tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dipersidangan.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan, perbuatan Winogren, karyawan CV Abadi Rani Lestari, rekanan BOB PT Bumi Siak Pusako, dilakukan pafa tahun 2017 lalu. Ketika itu, BOB PT BSP melakukan tender pengadaan baja senilai Rp1 miliar lebih. Kemudian terdakwa mencari referensi mengenai harga pengadaan tersebut melalui internet dan memasukkan penawaran dengan nilai Rp900 juta lebih.
CV Abadi Rani Lestari kemudiaan ditetapkan sebagai pemenanh tender dan diberikan waktu selama satu bulan untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Kemudian, terdakwa menunjuk PT Surya Baja untuk mengadakan baja tersebut. Kemudian CV Abadi Rani Lestari menyetorkan uang sebesar Rp300 juta lebih untuk pengadaan baja tersebut.
Namun setelah uang dikirim, baru terdakwa mengatakan bahwa PT Surya Baja tersebut tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa, CV Abadi Rani Lestari rugi Rp300 juta lebih, ditambah lagi perusahaan tersebut diblacklist oleh PT BSP tidak boleh mengikuti lelang selama satu tahun.
Perbiatan terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 378, jo Pasal 372 KUHP.***(bpc17)