• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Diduga Selewengkan BBM Subsidi, 2 Pria di Kuansing Ditangkap Polisi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 September 2022
BLT BBM NAIK

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Diduga telah menyelewengkan sejumlah BBM Bersubsidi, 2 pria inisial IM (37) dan FI (27) diamankan di depan kantor Satlantas Polres Kuansing.

Para pelaku diamankan pada Rabu 31 Agustus 2022 dini hari sekitar pukul 00.55 WIB, setelah dibuntuti tim Opsnal yang diperintah melakukan penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuansing.

Penangkapan ini berawal dari perintah Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH, sehari sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal yang curiga melihat gerak-gerik mobil colt diesel warna kuning pada 31 Agustus 2022, langsung dibuntuti.

“Saat tiba di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, tim Opsnal langsung melakukan pencegatan,” terang Linter dalam keterangan pers, Jumat, 2 September 2022.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil colt diesel ditemukan 59 jerigen berkapasitas 35 liter. “Dari keseluruhannya 19 jerigen berisi solar, sisanya kosong,” kata Linter.

Linter mengatakan, beberapa jerigen ditemukan kosong. Karena para pelaku sebelumnya mendapat kabar akan ada razia penyelewengan BBM bersubsidi. Linter mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupia.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Linter.***

Tags: bbm subsidiHukumKriminalKuansingPENYELEWENAGNAN BBMriau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya
Lingkungan

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

...

Read moreDetails
Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Next Post
data bocor kemenkominfo

KEBOCORAN DATA PRIBADI: Kemenkominfo Harus Tanggung Jawab

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.