BERTUAHPOS.COM – Kepolisian Sektor Tenayan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial B alias Budianduk (31) pada Senin 26 Agustus 2024, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Binjai Raya, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oke Mahendra melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami mendapatkan laporan mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud,” kata Dodi Vivino pada Kamis 29 Agustus 2024.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu di kantong celana tersangka, serta satu bungkus plastik sedang dalam kotak rokok yang berisi sisa sabu-sabu.
Selain itu, ditemukan pula satu perangkat alat hisap bong, satu buah mancis, dan empat bungkus plastik klip kecil di belakang rumah. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 450.000, diduga hasil penjualan sabu.
“Barang bukti sabu-sabu dengan berat total 3,65 gram tersebut telah kami amankan. Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba,” ungkap Dodi.
Penangkapan ini disaksikan oleh Ketua RW setempat, Suratno, dan Ketua RT, Budi, yang turut membantu proses penggeledahan. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polresta Pekanbaru.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Dodi..