BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mengumpulkan bukti kronologis kejadian kecelakaan kerja di PT Pangkalan Baru Indah (PBI), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengungkapkan kecelakaan tersebut menewaskan dua orang pekerja di lapangan penampungan buah atau sortasi, yang terdiri dari supir truk CPO dan security perusahaan PT PBI.
“Kita sudah mengumpulkan kronologis kejadian kecelakaan kerja di PT PBI yang menewaskan dua orang pekerja dari semua pihak. Hasil sementara, memang kecelakaan itu merupakan kelalaian daripada pekerja, dan kasus itu sudah diperiksa juga oleh Polsek setempat, ” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.
Selain itu, lanjut Imron, pihaknya juga telah memastikan hak-hak korban kecelakaan kerja tersebut. Di mana satu korban kecelakaan kerja yang merupakan Satpam perusahaan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan akan menerima santunan dari BPJS.
“Jadi kita tinggal membuat penetapan santunan yang harus diberikan BPJS. Termasuk penetapan jaminan untuk anak korban agar bisa mengenyam pendidikan sampai kuliah,” terangnya.
Kemudian satu korban lagi yakni supir, sebut Imron Rosyadi, pihaknya masih memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan atau belum.
“Kalau seandainya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka perusahaan yang akan membayar santunan sesuai dengan hak-hak pekerja yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi hanya pemindahan kewajiban saja, kalau korban peserta BPJS maka BPJS yang bayar. Sedangkan kalau belum, maka perusahaan yang bayar sesuai hak peserta BPJS. Selain itu, kita juga sudah minta kepada perusahaan agar memberi santuan internal dari perusahaan dalam bentuk uang duka,” tukasnya.***