BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 3 November 2025.
Dalam operasi ini, total 10 orang diamankan, termasuk sembilan penyelenggara negara, serta uang yang diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut. “Dari 10 orang yang diamankan, sebagian besar adalah penyelenggara negara. Kami akan sampaikan update lebih lanjut mengenai identitas dan perannya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
KPK menyebut operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebagai barang bukti awal dalam operasi senyap tersebut.
Berdasarkan data e-LHKPN yang dilansir dari laman resmi KPK, Abdul Wahid terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2024 saat masih menjadi anggota DPR RI Fraksi PKB. Total kekayaannya mencapai Rp 4,8 miliar. Ia tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 4,9 miliar, dua mobil—Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero—senilai Rp 780 juta, serta kas Rp 621 juta dengan utang Rp 1,5 miliar.
Dibanding laporan tahun 2023, harta Abdul Wahid meningkat sekitar Rp 750 juta. Pada April 2023, ia melaporkan total kekayaan sebesar Rp 4,05 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari aset tanah dan kendaraan pribadi.
Saat ini, Abdul Wahid bersama dengan sembilan orang lainnya telah diboyong ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Abdul Wahid baru menjabat sebagai Gubernur Riau belum genap setahun.***









