• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sri Mulyani: Pemda Akan Disuntik Insentif

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Oktober 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah daerah akan disuntik insentif. Kementerian Keuangan mengubah sejumlah substansi dalam pengelolaan dana insentif daerah (DID) melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani (PMK) No.167/PMK.07/2020.

Menteri Kuangan Sri Mulyani menjelaskan, beleid ini merevisi ketentuan sebelumnya yakni PMK No.141/PMK.07/2019. 

Pemerintah berharap dengan perubahan dan penambahan substansi tersebut, pengelolaan DID bisa semakin efektif dan akuntabel.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan DID perlu dilakukan penyempurnaan peraturan,” demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip, Rabu 28 Oktober 2020.

Adapun melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambah dua kategori kinerja untuk menghitung besaran alokasi DID yang diberikan kepada daerah. 

Dua kategori itu yakni kategori pengendalian inflasi dan kategori pencegahan korupsi. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk kategori kesehatan fiskal daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah juga menghapus syarat kepatuhan mandatory spending dalam penghitungan DID untuk kategori kesehatan fiskal daerah.

Artinya, dengan dihapusnya syarat kepatuhan mandatory spending, daerah tak perlu repot-repot mencantumkan capaian belanja pendidikan, kesehatan, dana desa, dan infrastruktur untuk mendapatkan DID.

Seperti diketahui, DID menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah baik itu provinsi, kota, dan kabupaten.

Dua pekan lalu, pemerintah telah menerbitkan PMK No.151/PMK.07/2020 tentang pagu anggaran DID pada periode ketiga yang nilainya mencapai Rp1 triliun. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post
tips investasi untuk mahasiswa

UMP Riau Sudah Ditetapkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.