BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Anda masih menyimpan sejumlah uang logam keluaran Bank Indonesia (BI) untuk beberapa pecahan? Segera cek dan tukarkan di kantor BI. Pasalnya, BI telah mencabut setidaknya 35 pecahan mata uang baik yang dalam bentuk uang kertas maupun logam berdasarkan tahun emisi masing-masing. Dari 35 pecahan mata uang tersebut setidaknya terdapat delapan jenis mata uang logam.
Dengan ditariknya delapan pecahan mata uang logam tersebut maka masyarakat harus segera menukarkan uang tersebut ke beberapa kantor wilayah (kanwil) Bank Indonesia atau perbankan yang ditunjuk oleh BI.
Delapan pecahan mata uang logam tersebut sesekali masih sering ditemukan di lingkungan kita untuk dijadikan alat tukar menukar sebagai mana fungsi mata uang.
Hal inilah yang perlu diketahui oleh masyarakat untuk kemudian segera ditukarkan di kantor wilayah Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran uang tersebut berakhir.
Berikut daftar 8 pecahan uang logam yang sudah dicabut oleh Bank Indonesia seperti yang dikutip dari data Bank Indonesia, Minggu (24/8/2014):
1. Rp 2/TE 1970
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI: 14 November 2029
2. Rp 10/TE 1971
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI: 14 November 2029
3. Rp 10/TE 1974
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI: 14 November 2029
4. Rp 10/TE 1979
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI: 14 November 2029
5. Rp 5/TE 1979
Tanggal Pencabutan: 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI: 30 November 2016
6. Rp 50/TE 1991
Tanggal Pencabutan: 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI: 30 November 2016
7. Rp 100/TE 1991
Tanggal Pencabutan: 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI: 30 November 2016
8. Rp 25/TE 1991
Tanggal Pencabutan: 31 August 2010
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI: 31 August 2020.(Kabarbisnis)