BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya. Jasa safe deposit box juga dikenal dengan nama safe loket.
Safe Deposit Box (SDB) berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada para nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya.
Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu pihak pemegang kunci adalah bank dan pihak lainnya adalah nasabah yang menggunakan jasa Safe Deposit Box.
Kegunaan dari Safe Deposit Box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting, seperti;
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Surat perjanjian
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor, dan urat dokumen lainnya
Di samping itu, Safe Deposit Box dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti Emas, Mutiara, Berlian, Perhiasan dan benda-benda berharga lainnya.
PT Bank Riau Kepri juga menyediakan jasa SDB dengan berbagai ukuran dan harga terjangkau.
Bagi nasabah Bank Riau Kepri yang ingin memanfaatkan Safe Deposit Box Bank Riau Kepri, syaratnya juga terjangkau. Diantaranya; memiliki rekening / giro Bank Riau Kepri, bisa untuk perorangan dan / non perorangan, serta pas foto warna 2 x 3 sebanyak 3 lembar.
Ada beberapa jenis Safe Deposit Box Bank Riau Kepri yang disediakan, yakni type A dengan ukuran 20” x 10” x3”. Lalu type B 20” x 10” x 5” dan type C dengan ukuran 20” x 10” x 10” dengan harga yang bervariasi.
Berikut ini rincian biaya Safe Deposit Box Bank Riau Kepri:
Type A: biaya Rp250.000 – jangka waktu 6 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)
Type A Plus: biaya Rp450.000 – jangka waktu 12 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)
Type B: biaya Rp350.000 – jangka waktu 6 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)
Type B Plus: biaya Rp550.000 – jangka waktu 12 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)
Type C: biaya Rp500.000 – jangka waktu 6 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)
Type C Plus: biaya Rp800.000 – jangka waktu 12 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)
Catatan, rincian biaya tersebut di luar biaya pajak dan matrai.(ADV)