• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Revisi Batas Minimum Wajib Pajak, Pakar Ekonomi: Bentuk Pemerintah Mengejar Pajak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Keinginan pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada direktorat jenderal pajak, mendapat respon positif dari beberapa pihak.

Menurut Deny Setiawan, salah seorang pakar ekonomi yang ada di Pekanbaru kepada kru bertuahpos.com, Jumat (9/6/2017), apa yang diinginkan pemerintah merupakan bentuk pemerintah dalam mengejar pajak. Mengejar pemilik modal yang masih belum mau melaporkan pajak dan kekayaannya.

Pria yang disapa Deny ini juga menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka transparasi keuangan. “Saya menangkapnya ini untuk kepentingan transparasi data keuangan. Pemerintah tahu uang kita yang di bank berapa, jangan main-main dengan pajak. Ini masih terkait tax amnesty juga,” tutur Deny.

Baca: Pengusaha Riau Sambut Baik Revisi Batas Saldo Wajib Pajak

Pria yang juga menjabat sebagai anggota senat di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Riau (UR) ini berpendapat, apa yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang tepat. Artinya pemerintah sudah mengingatkan ada tax amnesty. “Gak bisa main-main, caranya dengan membuka rekening nasabah. Akan ketahuan aliran dana. Sudah bayar apa belum?” Ungkap Deny.

Pria berkacamata ini juga menjelaskan, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. “Potensi pajak besar tapi yang bisa diambil kecil. Selama ini orang nyaman berusaha di Inondesia. Pemerintah udah kasih kesempatan untuk pengampunan pajak. Tapi pasti di antara pengusaha masih bisa bermain. Langkah selanjutnya transparai keuangan internasional,” tutup Deny. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal
Ekonomi

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

...

Read moreDetails
Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

Next Post

Sesi Bisnis di Hari Ke-2 Bali & Beyond Travel Fair 2017

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.