• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Dukung Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Wakaf BRK Syariah

Reni by Reni
4 Februari 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang diwakili oleh Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan mendukung pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi wakaf bagi direksi, kepala divisi dan pimpinan cabang Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Menara Dang Merdu, Jumat (03/02/2023).

“Terima kasih atas inisiatif BWI Provinsi Riau bersama lembaga sertifikasi untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi wakaf ini. Kami sangat mendukung,” ucapnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi wakaf ini mengacu pada SKKNI bidang perwakafan berdasarkan SK Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang pengelolaan wakaf.

Pihaknya mengungkapkan, pengelolaan wakaf uang di Indonesia melibatkan beberapa lembaga keuangan profesional yang mempunyai komitmen untuk mengembangkan dana wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara luas bagi kesejahteraan umat Islam.

Di Indonesia sendiri, lembaga ini dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Lembaga ini secara resmi ditunjuk oleh pemerintah dan memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU).

“Peran LKS sangat strategis terutama dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia,” ungkap Joni Irwan.

Lanjutnya, peran strategis ini salah satunya terkait dengan status hukum lembaga ini, karena ditunjuk langsung oleh Menteri Agama (Menag) sebagai lembaga berwenang dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 pasal 28 tentang wakaf yang berbunyi : wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah.

“Dalam kaitannya, menteri memiliki wewenang untuk menunjuk lembaga keuangan syariah tertentu yang memenuhi persyaratan atas saran dan pertimbangan dari BWI [Pasal 24 Ayat 1 penjelasan],” katanya.

Kemenag telah menetapkan LKS PWU. Sekarang ini totalnya ada 27 lembaga keuangan penerima wakaf uang. Penunjukan LKS PWU ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. LKS yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai penerima wakaf uang mempunyai tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 pasal 25.

Ia menjelaskan, tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS penerima wakaf uang. lalu, menyediakan blangko sertifikat wakaf uang, dan terakhir menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazir.

Berdasarkan Keputusan Menag RI Nomor 179 Tahun 2010 telah ditetapkan bahwasanya PT Bank Pembangunan Daerah Riau sebagai LKS PWU. Setelah dikonversi menjadi BRK Syariah, maka peran BRK Syariah sebagai LKS PWU harus lebih ditingkatkan lagi dalam meningkatkan wakaf uang di Provinsi Riau dan harus menjadi LKPWU terbaik di level Nasional.

“Untuk itu kita berharap BRK Syariah mampu terdepan, mampu sebagai penggiat dan contoh dari bank-bank lainnya,” harap Joni Irwan.

“Kita juga tau BRK Syariah berkah untuk semua, itu merupakan motto yang harus kita terapkan,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya berharap agar kedepannya BRK Syariah bisa menjadi Nazhir wakaf uang pertama di Indonesia dari sektor perbankan.

“Untuk menjadi LKS PWU terbaik di Indonesia dan kemudian ke depan akan menjadi Nazhir wakaf uang, pengetahuan dan skill dari semua unsur BRK Syariah harus ditingkatkan dan mempunyai visi juga misi yang sama dalam memajukan perwakafan, khususnya dalam pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang di Provinsi Riau,” pintanya.

Tags: Brk syariah
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI
Finance

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

...

Read moreDetails
BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Nurdin Basirun Apresiasi Inovasi BRK Syariah, Kian Dekat dengan Masyarakat Kepri

Nurdin Basirun Apresiasi Inovasi BRK Syariah, Kian Dekat dengan Masyarakat Kepri

BRK Syariah dan Pemko Batam Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Subsidi Margin 0 Persen

BRK Syariah dan Pemko Batam Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Subsidi Margin 0 Persen

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

Next Post
Penurunan angka stunting di Riau 2022

Kadinkes Sebut dari 238 Puskesmas di Riau, Boleh Dipecah Berdasarkan Luas Wilayah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.