BERTUAHPOS — Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan draf usulan revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke DPRD Kota Pekanbaru.
Saat ini PBB itu melonjak hingga 300%.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan salah satu opsi yang diusulkan dalam draf revisi itu, yakni memberikan stimulus atau diskon.
“Agar masyarakat tidak terbebani,” katanya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Selain itu, diskon PBB diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk taat membayar pajak, terutama bagi mereka pengusaha ritel skala kecil.
Dia berharap strategi ini tetap dapat mendongkrak pendapatan daerah.
Adapun revisi Perda PBB akan disusun berdasarkan kajian menyeluruh, bagaimana masyarakat tidak merasa terbebani dan penerimaan daerah tetap terjaga.
“Usulan revisi ini tentu berdasarkan kajian tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendahulu yang sudah menetapkan kebijakan sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Agung menegaskan bahwa Perda kenaikan PBB hingga 300% itu dibuat sebelum dia menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.
Usulan awalnya datang dari Dinas Pendapatan Daerah pada Februari 2023. Lalu pembahasannya berlanjut di DPRD, hingga Pansus terbentuk. Per Januari 2024 Perda tarif baru PBB itu disahkan.
“Kami dilantik setahun setelahnya, tepatnya pada Februari 2025,” ujar Agung.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengkritik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250% hingga 1.200%.
Ia menilai kenaikan drastis ini menjadi jalan pintas pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dalih penyesuaian peraturan daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Handi menjelaskan, Pasal 40 ayat (1) UU HKPD mengatur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali, namun kepala daerah bisa menetapkan NJOP setiap tahun untuk objek tertentu.
Menurutnya, banyak kepala daerah memanfaatkan celah ini untuk menetapkan NJOP sendiri tanpa berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menyebut pemerintah daerah kerap memilih PBB-P2 karena mudah dioptimalkan, terutama saat transfer dana pusat melambat, dana bagi hasil sumber daya alam berkurang, dan penerimaan retribusi stagnan.
Handi menilai ada opsi lain yang lebih berkelanjutan, seperti memperluas basis pajak melalui pendataan digital, menutup kebocoran pajak, mengoptimalkan BUMD di sektor air bersih, energi, dan pariwisata, serta memanfaatkan aset daerah yang menganggur melalui kerja sama pihak ketiga.
Handi mengingatkan kenaikan PBB-P2 secara drastis berisiko menimbulkan tax shock yang menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelas menengah bawah. Kenaikan tanpa perhitungan dapat memicu protes, tunggakan pajak, gugatan hukum, hingga gejolak sosial.
Ia juga menilai kebijakan tersebut bisa melemahkan iklim investasi properti dan konstruksi jika tidak diiringi perbaikan layanan publik. Risiko terbesarnya adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan, yang akhirnya menurunkan kepatuhan pajak.
“DPRD, Pemda, dan Pemerintah Pusat harus mencari solusi yang adil, transparan, dan tidak membebani rakyat,” tegas Handi.***









