• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pandangan Pemprov Riau Terhadap Dana Transfer Pusat Itu Keliru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pandangan Pemprov Riau terhadap dana transfer pusat dianggap keliru. Pemda selama ini selalu mengungkapkan tentang dana transfer pusat itu (seperti DAK) lambat dicairkan bahkan melangalami penundaan. Itu terjadi lantaran kesalahan dari Pemda sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Riau, Tisari Yona Geumila, Kamis 12 April 2018. Dia berkata ketersediaan dana transfer dari pusat misal Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Pemda tidak ada kendala.

“Justru gagalnya pembayaran kontrak kepada pihak ketiga disebabkan OPD di daerah lalai dalam menyusun dan mengupload rencana kerja serta daftar kontrak,” katanya.

Dia memastikan selagi dokumen yang dipersyaratan lengkap dan sesuai dengan batas ketetapan waktu, penyaluran dana transfer daerah dari pusat tidak ada kendala.

Dia menambahkan memang di tahun 2017, ada beberapa daerah tidak bisa disalurkan dana transfer daerah 100 persen. Masalah itu lantaran Pemda lalai untuk memenuhi ketentuan syarat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Tidak ada toleransi terhadap keterlambatan waktu kecuali ada izin dari Kantor Pusat yang berlaku untuk seluruh nasional,” sambungnya.

Dia berharap, Pemda dalam hal ini sebagai pihak penerima dana transfer pusat sebaiknya bekerja lebih cekatan dan saling ingatkan OPD teknis. Terutama Satker yang lalai dengan penyusunan rencana kerja matang. 

“Panduan kami sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 dan 112 tahun 2017. Dijelaskan semua persyarat penyaluran, lalu diubah lagi dengan PMK 225 Tahun 2017,” sambungnya. (bpc3) 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Harga Ikan di Pekanbaru Justru Turun Sebulan Jelang Ramadhan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.