BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Taman Rekreasi air yang menggunakan air permukaan diwajibkan untuk membayar pajak air permukaan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Riau, Firdaus saat ditemui di kantornya, Jalan Sudirman Pekanbaru.
“Jika mereka memakai air permukaan, wajib membayar pajak. Kan banyak itu, taman rekreasi air di Riau ini. Ada waterboom, waterpark, jika mereka menggunakan air permukaan, wajib bayar pajak air permukaan,” kata Firdaus kepada bertuahpos.com, Kamis 19 April 2018.
Ditambahkan Firdaus, sudah sewajarnya taman rekreasi air ini membayar pajak air permukaan, karena mereka menggunakan air ini untuk kepentingan komersil.Â
“Wajar. Mereka kan mengambil air permukaan ini untuk kepentingan komersil,” lanjut Firdaus.
“Di daerah lain, air mancur saja ada pajaknya. Kita minta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) agar menggali lagi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air permukaan ini,” tutupnya. (bpc2)