• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pajak Penjualan Saham Pendiri Naik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA. Pemerintah menggebu memperluas basis pajak. Tak hanya merevisi 12 regulasi perpajakan, lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah juga akan menaikkan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas saham pendiri emiten yang tercatat di bursa.

Beleid ini bahkan akan diperluas hingga transaksi saham pendiri di perusahaan non publik. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 14/1997 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Peraturan yang berlaku saat ini saham pendiri dikenakan PPh dengan tarif final sebesar 0,1% dari nilai penjualan saham di pasar sekunder serta tambahan PPh dengan tarif 0,5% dari harga penawaran umum di pasar perdana. Tambahan PPh dikenakan atas semua saham emiten baik yang dilepas lewat penawaran umum maupun saham yang masih dipegang pendiri pasca penawaran umum.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Astera Prima Bhakti mengatakan, revisi PP 14/1997 mencakup dua hal. Pertama, menaikkan tarif PPh tambahan. Sayang, Astera merahasiakan besaran kenaikannya. “Kita lihat dulu,” ujarnya ke KONTAN akhir pekan lalu.

Kedua, pemerintah akan memperluas perusahaan yang akan terkena peraturan ini. Selama ini aturan hanya mencakup transaksi penjualan saham di lantai bursa, dalam revisi kelak, pajak juga akan menyasar jual beli saham perusahan non publik.

Kemkeu menilai, potensi pajak dari transaksi saham pendiri di perusahaan yang belum berstatus terbuka besar. Kemkeu menaksir potensi penerimaan tambahan dari aturan baru ini Rp 4 triliun. “Kita punya ruang untuk melihat lebih jauh,” imbuh Astera.

Demi mengejar potensi penerimaan itu, Kemkeu akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk melihat data korporasi yang saham pendirinya berubah. Kemkeu juga akan memelototi perubahan saham lewat data yang disampaikan notaris ke Kemkumham.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pendiri perusahaan selama ini mendapatkan keuntungan besar saat menjual sahamnya. Rendahnya tarif pajak saham pendiri itu membuat setoran yang diterima negara relatif kecil.

Tak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh para pendiri perusahaan yang menjual sahamnya. Pengamat pajak Darussalam mengatakan, pemerintah harus lebih gencar memperluas basis pajak, bukan sekadar mengerek tarif pajak. “Namun, pemerintah harus memperluas basis pajak. Kenaikan tarif seharusnya memiliki alasan kuat,” katanya(Kontan)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal
Ekonomi

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

...

Read moreDetails
Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

Next Post

Lima Hal yang Membahayakan Entrepreneur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.