• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK wajibkan asuransi setor rencana bisnis

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Agustus 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi dan  reasuransi menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi dan rencana bisnis. Rencana bisnis tersebut harus dilaporkan ke OJK.

Kewajiban itu akan tertuang dalam surat edaran (SE) tentang  rencana korporasi dan bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan segera diterbitkan OJK pada semester kedua tahun ini. 

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, surat edaran itu dibuat untuk menerapkan Peraturan OJK tentang good governance (GCG) bagi perusahaan perasuransian. 

“Pada tahun 2015, kewajiban untuk menyerahkan rencana bisnis bagi perusahaan asuransi dan reasuransi direncanakan akan diterapkan,” ujar Dumoly kepada KONTAN, Selasa (19/8). 

Dalam rancangan SE yang dibuat OJK, antara lain mengatur soal rencana bisnis perusahaan asuransi dalam waktu satu tahun. Kemudian terdapat juga rencana korporasi yang menjelaskan kegiatan perusahaan dalam waktu lima tahun ke depan. 

Rencana bisnis yang harus diserahkan oleh perusahaan  meliputi meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja perusahaan, proyeksi keuangan beserta asumsi, proyeksi rasio, rencana permodalan, rencana investasi serta rencana reasuransi. 

Lalu, rencana bisnis harus menjelaskan soal rencana pengembangan dan pemasaran produk asuransi termasuk juga rencana pengembangan sumber daya manusia dan jaringan kantor cabang sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan.

Format sederhana

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik rencana terbitnya surat edaran rencana bisnis tersebut. Namun, Julian menekankan pentingnya format pelaporan yang harus diserahkan kepada OJK. 

“Kami berharap formatnya dibuat sesederhana mungkin dan bisa memudahkan perusahaan asuransi dalam membuat pelaporan,” kata Julian yang mengaku belum mengetahui bagaimana format pelaporan yang harus dibuat oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Hal lainnya yang juga harus diperhatikan dalam pelaporan rencana bisnis adalah tata cara pelaporan rencana korporasi jika ada perubahan di dalamnya. Menurutnya, rencana korporasi sulit dipertahankan karena perubahan kondisi ekonomi dalam jangka waktu lima tahun. “Jangan sampai perusahaan menerapkan aturan yang salah,” imbuh Julian. 

Penyampaian rencana korporasi dan rencana bisnis ini harus dilaporkan pada OJK paling lambat pada akhir bulan Oktober sebelum tahun rencana korporasi dan rencana bisnis itu dimulai. 

Setelah perusahaan melaporkan rencana korporasi dan bisnisnya, OJK masih dapat meminta perusahaan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan atas rencana korporasi dan rencana bisnis itu paling lambat 15 hari.(Kontan)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Pelalawan dan Inhu Harus Kejar Blok Kampar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.