• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK: Teknis Asuransi Usaha Bersama Itu Supaya IJK Sehat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berdasarkan Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama sengaja ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan untuk menyehatkan Indutri Jasa Keuangan (IJK).
 
OJK menetapkan peraturan tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama atau mutual insurance ini, pada 27 Februari 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 28 Februari 2018.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh D Santoso mentakan, peraturan ini diyakini akan memberi dampak terhadap penyehatan menyeluruh terutama terhadap perusahaan berbentuk mutual insurance di Indonesia.
 
Sasarannya antara lain struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaan, manajemen dan SDM, tata kelola dan manjamen risiko, sistem dan teknologi informasi hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.
 
Tambah dia, PP dan Peraturan OJK akan menjadi alas hukum bagi bentuk usaha asuransi. “Akan ada aturan tentang mutual insurance. PP ada, POJK ada,” ungkapnya
 
Regulasi teknis yang terdiri dari sebelas bab dan 57 pasal ini merupakan turunan langsung dari Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian.  Pasalnya, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) yang merupakan amanah undang-undang tersebut. Pasal 6, ayat 3, UU Perasuransian menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama diatur dalam PP. (bpc3)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Masih Dipuncaki Barcelona, Berikut Klasemen LaLiga Sementara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.