• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Riau: Stimulus POJK Khusus untuk Debitur Terdampak COVID-19

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menggarisbawahi, bahwa kebijakan restrukturisasi dikhusukan kepada debitur yang terdampak langsung atau tidak langsung oleh Covid-19.

Kepala OJK Riau, Yusri menjelaskan, pihak perbankan diperbolehkan untuk melakukan penilaian (assesment), untuk melihat bagaimana debitur mereka mengalami kesulitan akibat wabah corona di Riau.

“Kalau dari hasil penilaian bank bahwa debitur mereka benar terdampak Covid-19, maka debitur tersebut punya hak untuk mendapatkan kebijakan restrukturisasi ini. Tapi kalau debitur jauh sebelum corona sudah bermasalah, tentu saja tidak berlaku,” kata Yusri, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor OJK Riau Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2020.

Dia menjelaskan, pihaknya juga mewanti-wanti kepada perbankan agar tidak melakukan kebijakan yang menyangkut moral hazard (bankir). Serta mengimbau kepada debitur untuk tidak menciptakan moral hazard. Artinya bahwa mereka (debitur) juga harus mengerti bahwa kebijakan ini diperuntukan kepada debitur yang terdampak.

“Kalau memang debitur merasa terdampak silahkan saja melakukan pengajuan ke perbankan, nantikan perbankan akan melakukan assesment. Lagi pula yang akan dipertanggungjawabkan oleh perbankan adalah dana masyarakat, jadi ya, harus benar-benar,” sambungnya.

Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian di tengah wabah Corona. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan stimulus ekonomi itu dilakukan dengan menerbitkan POJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” katanya.

Dia menambahkan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Heru memastikan, melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

Dijelaskanya, POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja l perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard),” sebutnya.

Adapun kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar.

Selain itu, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

“Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” sebut Heru. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Covid-19 Sudah Tersebar di 27 Provinsi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.