BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masih ada waktu sekitar 21 hari lagi, masyarakat diminta untuk sesegera mungkin menukarkan rupiah emisi lama dengan rupiah emisi baru.Â
Batas akhir penukaran rupiah emisi lama hingga tanggal 31 Desember 2018 ini. Penukaran uang rupiah bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI), Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.Â
Dilansir dari laman BI, penukaran rupiah emisi lama ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.Â
Adapun uang yang ditarik dari peredaran yakni pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.Â
Selanjutnya ada pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (bpc3)