• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Lelang Surat Utang Negara Dilakukan Kembali, Berikut Rinciannya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Oktober 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pemerintah akan kembali melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada pekan depan. Rencananya, lelang dilakukan degan waktu dua jam saja yakni pada Selasa (25/10/2016) pukul 10.00-12.00 WIB.

“Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagain dari target pembiayaan dalam APBN 2016,” seperti dikutip dari keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Minggu (23/10/2016).

Kali ini pemerintah menetapkan jumlah indikatif SUN yang dilelang sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah nominal per unit sebesar Rp 1 juta. Angka tersebut lebih kecil dari lelang SUN pada 11 Oktober 2016 lalu sebesar Rp 12 triliun.

Terdapat lima seri SUN yang akan dilelang yakni SPN12170804 dengan tingkat kupon diskonto dan jatuh tempo pada 4 Agustus 2017, FR0059 dengan tingkat kupon 7 persen dan jatuh tempo pada 15 Mei 2027.

Ada pula FR0073 dengan tingkat kupon 8,75 persen dan jatuh tempo pada 15 Mei 2031, FR0072 dengan tingkat kupon 8,25 persen dan jatuh tempo pada 15 Mei 2036, serta FR0067 dengan tingkat kupon 8,75 persen dan jatuh tempo pada 15 Februari 2044.

Lelang SUN tersebut akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Meski semua pihak bisa menyampaikan penawaran, Kementerian Keuangan sudah menunjuk peserta lelang seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015.

Sumber: kompas.com

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Hilang Konsentrasi? Coba Konsumsi Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.