BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tenaga honorer dipastikan tidak akan mendapatkan THR. Hal ini disebabkan pemberian THR kepada tenaga honorer tidak disebutkan dalam Undang-Undang.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur di Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
“Saya tidak berani memberikan karena tunjangan hari raya (THR) tenaga honorer ini tidak diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Asman, sebagaimana dikutip dari detik.com.
Untuk solusi agar tenaga honorer tidak kecewa, kata Asman, pemberian THR-nya akan diserahkan ke instansi atau lembaga tempat tenaga honorer tersebut bernaung.Â
“Kalau saya tidak berani memberikan THR, karena tidak ada dalam Undang-Undang,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pemberian THR kepada ASN. Untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp17,88 triliun. (bpc2)