• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Empat Cara Bebas Tunggakan Kartu Kredit

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM  – Apapun transaksi kartu kredit Anda, itu adalah tanggung jawab. Karena sudah pasti Anda wajib membayarnya. Bila tidak ingin terkena beban bunga lebih besar, maka bayarlah sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Walaupun hanya membayar sejumlah tagihan minimum.

Sayangnya, banyak yang akhirnya terjebak dengan tunggakan yang tidak terbayarkan. Salah satunya adalah karena lupa atau terlewat tanggal jatuh tempo. Agar tidak lupa akan jatuh tempo dan terjebak tunggakan kartu kredit, berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:

Pengingat

Langkah ini memang manual, namun terkadang ampuh. Tapi banyak yang bisa dilakukan untuk langkah ini. Misalnya adalah dengan mulai membuat catatan khusus untuk tagihan kartu kredit. Setelah itu, tempel pengingat ini di tempat yang gampang terlihat dan sering Anda lewati. Bahkan Anda dapat membuat catatan beserta alarm di gadget Anda.

Lebih baik lagi, cobalah untuk menetapkan satu tanggal khusus dimana harus melakukan pembayaran dari semua tagihan kartu kredit yang dimiliki. Silahkan pilih cara yang menurut Anda sangat mudah dilakukan dan bisa dilaksanakan secara konsisten.

SMS dan email

Pada langkah ini, coba hubungi penerbit kartu kredit Anda. Kemudian aktifkan pengingat otomatis melalui pesan sms atau email tentang semua transaksi dan tagihan yang dilakukan. Setelah Anda meminta mengaktifkannya, maka setiap transaksi yang di lakukan pasti akan mendapatkan notifikasi dari bank penerbit kartu. Bahkan, ada kelebihan lain untuk penggunaan fitur ini, yaitu dapat membantu Anda menghindari transaksi yang mencurigakan.

Saat ini, aktivasi pengingat tagihan melalui SMS secara otomatis sudah dilakukan oleh rata-rata penerbit kartu kredit. Fitur ini akan secara otomatis aktif begitu Anda mengajukan aplikasi dan mendaftar kartu kredit. Namun, pastikan jika nomor telepon yang di daftarkan saat mengajukan aplikasi kartu kredit masih aktif dan digunakan oleh Anda.

Untuk fitur e-statement atau tagihan yang dikirimkan melalui email, Anda harus mendaftarkannya. Selain berperan serta menjaga lingkungan hidup dengan pengurangan penggunaan kertas, fitur ini juga bisa menghindari salah alamat dari tagihan kartu kredit yang semestinya dikirimkan kepada Anda.

Debit otomatis

Fitur debit otomatis ini cukup mudah dan efektif. Fitur ini, syaratnya adalah wajib memiliki tabungan atau rekening di bank yang sama dengan penerbit kartu kredit yang dimiliki. Anda cukup daftar dan atur tanggal pembayaran dengan menghubungi bank tersebut. Selanjutnya, bank akan memotong rekening tabungan Anda sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dan tagihan yang di miliki.

Sebagai catatan, uang yang ada di rekening tabungan Anda pun harus selalu ada dan siap untuk dilakukan debit otomatis.

Batasi kepemilikan kartu

Berapa jumlah kartu kredit yang saat ini Anda miliki? Tunggakan kartu kredit terkadang disebabkan oleh banyaknya kartu kredit yang Anda miliki. Dan, setiap jenis kartu kredit memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda.

Bayangkan bila Anda memiliki lebih dari 2 buah kartu kredit. Apakah Anda harus mengingat jumlah tagihan dan tanggal jatuh temponya satu per satu? Sudah pasti itu sulit!

Mengantisipasi hal ini, Bank Indonesia sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan tentang pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit ini sejak 2013 lalu. Peraturan yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2015 tersebut mengatur ketentuan pemberian kartu kredit lebih dipertegas untuk melindungi nasabah dari jebakan hutang karena penggunaan kartu kredit.

Diatur, bagi seseorang dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta, maka jumlah maksimal penerbit kartu kredit untuk boleh memberikan fasilitas kartu kredit untuk seseorang tersebut hanyalah 2 (dua) buah kartu dengan limit tertentu.

Apapun cara yang Anda lakukan untuk sebagai pengingat agar tidak terkena denda dan tunggakan, yang terpenting adalah memeriksa setiap tagihan yang Anda miliki tiap bulannya. Pasalnya, Anda akan tahu jika ada transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukan, dan bisa segera melakukan klaim.(Viva)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

5 Tips Keuangan Bagi Pengusaha di 2015

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.