• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dirut BRK Prioritas OJK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Januari 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masa fit and proper untuk posisi Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) sudah kadaluarsa. Karena masa fit and proper hanya diberikan 6 bulan untuk melaksanakannya. Namun selama 6 bulan waktu yang diberikan untuk pelaksanaannya, yang bersangkutan tidak kunjung melaksanakannya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJKPusat) Triana Gunawan mengatakan, sejak Pengalihan fungsi pengawasan Bank dari Bank Indonesia (BI) ke OJK, maka semua tugas BI yang telah lalu termausk fit and proper calon pengurus bank, OJK yang akan melakukannya.

“Secara otomatis, beralihnya fungsi tugas pokok pengawasan BI termasuk salah satunya menseleksi pengurus perbankan berupa  dewan komisaris dan direkturnya,” ujar Triana.

Ketika ditanyakan mengenai kondisi saat ini Dirut BRK masih terkendala? Triana menjawab, kondisi itu tidak akan jauh berubah, tetap saja OJK yang akan menyeleksi sesuai ketentuan yang ada. Tapi OJK harus melihat bagaimana kemampuan dan integritas dari pengurusnya.

“Masalah ini akan tetap jadi prioriatas untuk menyelesaikan masalah  fit and profer tes. Dengan begitu pengurus operasional bank akan lebih bagus dan lengkap,” tegasnya.

Namun, lanjut Triana, nama yang sudah ada ketika melakukan fit and proper test itu tidak akan dibatalkan oleh OJK sepanjang itu belun di putus oleh BI dan akan di perpanjang OJK.

“Kalau sudah di putus BI, dan BI menyatakan tidak lulus, maka akan di ajukan kembali nama yang baru,” ulasnya.(Wal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka
Kesehatan

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

...

Read moreDetails
Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Next Post

Janet Yellen Wanita Pertama yang Pimpin The Fed

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.