BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau merilis Upah Minimum Kabupaten/kota di Riau untuk 2018. Sebagian besar UMK naik sekitar Rp 300 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2017.
Data dari Disnakertransduk Riau mencatat ada 3 kabupaten dan kota di Riau dengan UMK tertinggi. Di antaranya Kabupaten Bengkalis, Dumai dan Inhu.Â
Untuk Kabupaten Bengkalis sendiri UMK tahun 2018 sebesar Rp Rp 2.919.458,35. Tahun lalu UMK di kabupaten ini Rp 2.685.547.19.Â
Sementara untuk Kota Dumai, tahun 2018 UMK nya Rp 2.886.655,44 tahun lalu Rp 2.655.372.50, dan Inhu sebesar Rp 2.751.076,40, tahun 2017 lalu sebesar Rp 2.440.845.00.Â
Kepala Disnakertrans Riau Rasidin Siregar mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota kemudian disetujui oleh gubernur melalui SK Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tanggal 20 November 2017 untuk angka UMK tahun 2018.Â
Baca:Â Tetapkan Hingga Rp 2,9 Juta, UMK Bengkalis Paling Tinggi Tahun 2018
“Penetapan ini berdasarkan berdasarkan formula perhitungan sebagai mana diamanatkan dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan diumumkan selambatnya tanggal 21 November lalu,” katanya.Â
Berikut rinciannya:
Pekanbaru Rp 2.557.486,73
Dumai Rp 2.886.655,44
Rohul Rp 2.525.823,52
Inhu Rp 2.751.076,40
Inhil Rp 2.546.162,14
Kampar Rp 2.516.638,71
Bengkalis Rp 2.919.458,35
Siak Rp 2.600.614,14
Pelalawan Rp 2.561.250,65
Kuansing Rp 2.597.989,90
Meranti Rp 2.545.505,06
Rohil Rp 2.506.141,78
(bpc3)