• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

2 Minggu Sebelum Lebaran Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Karyawannya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – H-12 Idul Fitri perusahaan swasta diminta sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Hal ini sejalan dengan Permen Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi karyawan swasta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rasidin Siregar mengatakan, iimbauan kepada perusahaan swasta agar segera membayarkan THR itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar tidak menjadi masalah atau adanya aduan di kemudian hari.

“Surat edarannya sudah saya Tandatangani tinggal disebarkan saja lagi. Surat itu akan kami teruskan ke setiap kabupaten/kota masing-masing,” kata Rasidin, Selasa, tanggal 22 Mei 2018 di Pekanbaru.

Dia menambahkan soal besaran THR merupakan kebijakan dari perusahaan masing-masing dengan mengacu pada ketentuan besaran perhitungan yang sudah ada.

Baca: 1 Perusahaan di Riau Bandel, Hingga Kini Belum Bayar THR Karyawan Tahun Lalu

Untuk karyawan yang sudah bekerja diatas setahun, maka besaran THR yang dikeluarkan minimal sebulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang belum genap bekerja setahun tinggal dibagi sesuai dengan perhitungan bulan.

“Kalau dia (karyawan) baru bekerja 6 bulan berarti separuh gaji. Termasuk untuk karyawan yang bekerja di bahwa 6 bulan tinggal menyesuaikan saja dengan perhitungan yang sudah ada,” sambungnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Bupati Warda Ajak Pertahankan Opini WTP

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.