BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau menyatakan kepada seluruh perusahaan di Riau agar membayarkaan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 2 minggu sebelum lebaran Idul Fitri.Â
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jika merujuk pada aturan itu, THR dibayarkan selambatnya seminggu sebelum lebaran. Namun pemerintah sudah mengitruksikan, bahwa 2 minggu sebelum Idul Fitri THR sudah bisa dibayarkan ke karyawan. “Kita minta pertengahan bulan puasa THR sudah dibayarkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, hal demikian dimaksud agar karyawan memungkinkan untuk membeli kebutuhan pokok lebih awal. Untuk mempertegas hal ini, pihaknya, akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Riau terkait masalah ini.Â
“Dalam minggu inilah, edarannya sudah kami keluarkan. Suratnya sudah. Tunggu ditandatangani Pak Gubernur,” sebut Rasidin. (bpc3)