BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran UMKM dalam meningkatkan ketahanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan POJK UMKM mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan pembiayaan yang mudah, cepat, murah, inklusif, serta sesuai kebutuhan segmen UMKM.
“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujarnya.
POJK UMKM menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Aturan ini juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja baru, mempercepat pemerataan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan.
Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2025 kredit perbankan tumbuh 7,03 persen year-on-year menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, pertumbuhan kredit UMKM masih relatif rendah sebesar 1,82 persen di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit.
Melalui POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberi kemudahan akses pembiayaan dengan berbagai kebijakan, seperti penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Selain itu, aturan ini menekankan tata kelola dan manajemen risiko, kewajiban penyusunan rencana penyaluran pembiayaan UMKM, kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen. OJK juga memberikan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif mendukung UMKM.
POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan berlaku dua bulan sejak pengundangan. Aturan mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, hingga LKNB konvensional dan syariah seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, pergadaian, LPEI, dan PNM.
Dengan regulasi ini, OJK berharap terbentuk ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM makin berdaya saing dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.***








