• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

POJK No 19 2025 Permudah Akses Pembiayaan UMKM

OJK terbitkan POJK UMKM 2025 untuk permudah akses pembiayaan usaha kecil, mikro, dan menengah. Aturan ini dorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 September 2025
POJK No 19 2025 Permudah Akses Pembiayaan UMKM

POJK No 19 2025 Permudah Akses Pembiayaan UMKM

125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran UMKM dalam meningkatkan ketahanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan POJK UMKM mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan pembiayaan yang mudah, cepat, murah, inklusif, serta sesuai kebutuhan segmen UMKM.

“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujarnya.

POJK UMKM menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.

Aturan ini juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja baru, mempercepat pemerataan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan.

Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2025 kredit perbankan tumbuh 7,03 persen year-on-year menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, pertumbuhan kredit UMKM masih relatif rendah sebesar 1,82 persen di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit.

Melalui POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberi kemudahan akses pembiayaan dengan berbagai kebijakan, seperti penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Selain itu, aturan ini menekankan tata kelola dan manajemen risiko, kewajiban penyusunan rencana penyaluran pembiayaan UMKM, kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen. OJK juga memberikan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif mendukung UMKM.

POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan berlaku dua bulan sejak pengundangan. Aturan mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, hingga LKNB konvensional dan syariah seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, pergadaian, LPEI, dan PNM.

Dengan regulasi ini, OJK berharap terbentuk ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM makin berdaya saing dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.***

Tags: OjkPOJKUMKM
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ekonomi

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

...

Read moreDetails
Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Foto grafis: Bertuahpos

OJK Buka Ruang Perluasan Dana Pensiun di Tengah Bonus Demografi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Next Post
Perkuat Sinergi Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Rokan Hilir Teken MoU Layanan Perbankan

Perkuat Sinergi Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Rokan Hilir Teken MoU Layanan Perbankan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.