BERTUAHPOS – Pemerintah berhasil menghimpun pajak sebesar Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025. Capaian ini menunjukkan bahwa sektor digital kini menjadi motor baru penerimaan pajak nasional, seiring pesatnya transformasi ekonomi berbasis teknologi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, mengatakan kontribusi sektor digital terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Penerimaan pajak dari aktivitas digital mencerminkan potensi besar ekonomi berbasis teknologi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dari total penerimaan tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mendominasi dengan nilai Rp7,6 triliun.
Kemudian diikuti pajak aset kripto Rp621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,06 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp931,12 miliar.
Sejak diberlakukan pada 2020, total setoran PPN PMSE mencapai Rp32,94 triliun, disetor oleh 207 perusahaan digital dari total 246 entitas yang telah ditunjuk pemerintah.
Pada September 2025, pemerintah menambah lima pemungut PPN PMSE baru, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terdapat perubahan data pemungut untuk X Asia Pacific Internet Pte Ltd.
Di sektor aset kripto, total penerimaan pajak sejak 2022 hingga 2025 mencapai Rp1,71 triliun, terdiri dari Rp836,36 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan, dan Rp872,62 miliar PPN dalam negeri. Angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku industri kripto terhadap kewajiban perpajakan.
Sementara itu, dari sektor fintech atau P2P lending, pemerintah telah mengumpulkan Rp4,1 triliun selama periode 2022–2025. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 23 sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN dalam negeri Rp2,24 triliun, yang seluruhnya bersumber dari aktivitas pinjaman digital.
Pada sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), total penerimaan pajak mencapai Rp3,78 triliun sejak 2022. Nilai tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun, menandakan efisiensi sistem pengadaan berbasis digital juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.
DJP memastikan akan terus memperluas cakupan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, agar potensi besar dari PMSE, fintech, dan kripto dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.***









