BERTUAHPOS.COM — Dari total 271 ribu unit kendaraan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang terdaftar, sebanyak 121.798 unit di antaranya berstatus menunggak pajak.
Data itu diserahkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten Rohil, Rabu, 1 Juli 2026. Dari akumulasi angka tersebut, tunggakan pajak menyentuh angka sekitar Rp32 miliar.
“Prinsipnya, ini adalah ajakan dengan pendekatan baru untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor beserta objek pajak lainnya,” Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, di Rohil, Rabu, 1 Juli 2026.
Kendaraan roda 2 mendominasi daftar tunggakan dengan 110.340 unit dengan nilai pajak yang belum dibayar dari sektor ini mencapai Rp15 miliar.
Sedangkan untuk kendaraan roda 4, tercatat mobil penumpang sebanyak 3.900 unit dengan tunggakan lebih dari Rp6,5 miliar. Mobil barang menyusul dengan 733 unit yang menunggak hingga Rp9,6 miliar.
Sektor transportasi publik juga tak luput dari daftar hitam. Sebanyak 108 unit bus menunggak sekitar Rp60 juta, sementara 104 unit kendaraan khusus mencatat tunggakan Rp38 juta.
Syahrial mengatakan, bahwa Pemprov Riau menyayangkan masih banyak kendaraan operasional warga Rohil yang plat nomornya terdaftar di luar daerah.
“Menurut hemat kami, warga Rohil yang punya kendaraan jauh lebih besar dari angka ini. Namun, kendaraan mereka tidak didaftarkan melalui Rohil, potensi pajaknya mengalir ke tempat lain,” katanya.
Jumlah kendaraan di Rohil sebenarnya menyumbang porsi sekitar 6,56 persen dari total kendaraan di Riau yang mencapai 4,1 juta unit. Optimalisasi sektor ini dinilai penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah di sektor pajak kendaraan.









