BERTUAHPOS.COM — Kapitalisasi saham syariah turun 19 persen atau Rp1.745 triliun pada awal 2026. Kondisi itu menekan pangsa pasar keuangan syariah nasional. Penyusutan terjadi meskipun total aset industri masih mencatat pertumbuhan positif 6,4 persen secara tahunan.
Deputi Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Eka Jati R Firmansyah mengungkapkan penurunan tersebut menjadi penyebab utama menyusutnya pangsa pasar keuangan syariah sekitar 0,5 persen. Sektor pasar modal yang mendominasi dua pertiga total aset industri menjadi kontributor terbesar tekanan tersebut.
“Penurunan tersebut menjadi salah satu penyebab pangsa pasar keuangan syariah menyusut sekitar 0,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan industri keuangan syariah masih menghadapi tantangan, terutama pada sektor pasar modal yang selama ini menjadi kontributor terbesar aset keuangan syariah,” ujar Eka dikutip dari Republika.co.id, Senin, 10 Agustus 2026.
Total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp10.662 triliun hingga April 2026, tumbuh 6,4 persen secara tahunan. Namun laju pertumbuhan itu masih di bawah pertumbuhan sektor keuangan nasional yang mencapai 8,7 persen.
Perbankan syariah masih menunjukkan kinerja positif dengan aset mencapai Rp1.055 triliun atau tumbuh 11 persen. Dana pihak ketiga meningkat 12,1 persen menjadi Rp824 triliun, sedangkan pembiayaan tumbuh 10,7 persen menjadi Rp724 triliun.
Pangsa pasar perbankan syariah naik tipis dari 7,44 persen menjadi 7,46 persen. Penguatan literasi dan inovasi produk dinilai penting untuk mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan daya tarik instrumen syariah.
“Diperlukan upaya untuk memperkuat daya tarik instrumen syariah agar pertumbuhan industri kembali meningkat. Keterbatasan anggaran di daerah juga masih menjadi penghambat pengembangan industri halal karena banyak pemerintah daerah belum memiliki nomenklatur yang sesuai,” kata Eka.
Direktur Eksekutif KNEKS Sholahuddin Al Ayyubi menyoroti persoalan sertifikasi rumah potong hewan yang kewenangannya ada di pemerintah daerah. Banyak RPH belum memenuhi standar halal karena keterbatasan anggaran.
“Rumah potong hewan menjadi salah satu contoh. Kewenangannya ada di pemerintah daerah, tetapi banyak yang belum memenuhi standar halal karena keterbatasan anggaran,” ujar Sholahuddin.
Kondisi itu berdampak pada pelaku UMKM yang menggunakan bahan baku dari RPH belum bersertifikat halal. Produk mereka akan menghadapi kendala dalam proses sertifikasi halal.
KNEKS telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah memiliki dasar mengalokasikan anggaran. Dengan nomenklatur tersebut, pemda diharapkan lebih aktif memperkuat ekosistem industri halal di wilayahnya.
Sholahuddin menegaskan penguatan ekonomi syariah memerlukan dukungan anggaran daerah selain kebijakan pusat. Indonesia masih menjadi pemain utama ekonomi syariah dunia dengan daya saing pada sektor makanan halal dan modest fashion.
“Kalau ekosistem di daerah bisa diperkuat, industri halal juga akan berkembang lebih cepat dan memberi manfaat bagi masyarakat. Penguatan di daerah menjadi kunci karena banyak sektor penunjang industri halal berada di bawah kewenangan daerah,” kata Sholahuddin.









