BERTUAHPOS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan memberikan insentif fiskal baru untuk pembelian motor listrik dalam waktu dekat guna mempercepat transisi energi hijau di tanah air. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kekosongan payung hukum subsidi yang telah berakhir sejak Desember 2024 lalu.
Bendahara Negara menegaskan bahwa dirinya akan segera mendiskusikan detail kebijakan baru ini dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menyasar unit-unit kendaraan baru yang diproduksi oleh industri otomotif saat ini.
“Kita akan bicarakan, tapi kita kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru, yang baru yang saya pikir, [kalau] yang lama sih bukan saya yang handle,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026.
Insentif fiskal baru untuk motor listrik menjadi angin segar bagi industri otomotif dan masyarakat. Pasalnya, sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, masyarakat tidak lagi memperoleh subsidi pembelian motor listrik setelah dasar hukum Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 habis masa berlakunya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian sempat menyatakan tidak ada alokasi insentif untuk tahun ini, namun usulan keberlanjutan program pada 2026 kini mulai menunjukkan titik terang di meja Kementerian Keuangan.
Tidak hanya fokus pada kendaraan roda dua, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah menggodok skema serupa untuk mobil listrik. Hal ini menyusul pertemuan intensif antara Kemenkeu dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang membahas percepatan ekosistem Electric Vehicle (EV) dan kendaraan hybrid di Indonesia.
“Diskusi untuk misalnya kalau perlu insentif, insentif seperti apa untuk mobil listrik dan lain-lain. Ini diskusinya belum selesai, nanti masih akan saya ketemu lagi dengan mereka,” kata Purbaya.
Meskipun komitmen insentif telah dilempar ke publik, Kementerian Keuangan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal. Purbaya mengakui bahwa setiap kebijakan insentif memiliki konsekuensi langsung terhadap penerimaan negara dan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perhitungan matang menjadi mutlak dilakukan, mengingat kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.
“Saya lagi hitung, dan saya belum diskusi. Kalau bagus, kalau nggak ya nggak,” tegas Purbaya saat menjelaskan proses kajian dampak fiskal.
Kekhawatiran terhadap ketahanan APBN bukan tanpa alasan. Pemerintah saat ini tengah menghadapi tekanan ganda dari kenaikan harga minyak global yang dipicu oleh tensi geopolitik di Timur Tengah.
Lonjakan harga komoditas ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi BBM, sehingga setiap rupiah insentif untuk kendaraan listrik harus dipastikan memberikan dampak berganda yang positif bagi ekonomi nasional tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.***









