BERTUAHPOS – Transformasi digital di Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat. Berdasarkan laporan We Are Social dan Meltwater edisi April 2025, Indonesia kini menempati peringkat keempat dunia dengan 223,26 juta pengguna internet, atau 78,3% dari total populasi. Angka ini tumbuh 9,9% dibanding tahun sebelumnya, menandakan percepatan adopsi digital sekaligus potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Namun di balik kemajuan itu, tantangan seperti ketimpangan akses informasi, dominasi raksasa teknologi, dan inefisiensi sistem ekonomi terpusat masih menjadi hambatan serius bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Isu tersebut menjadi fokus utama dalam diskusi online bertajuk “Digitalisasi Ekonomi: Mengenal Potensi Web3 dalam Mendorong Kesejahteraan”, yang diselenggarakan oleh Institut Demokrasi & Kesejahteraan Sosial (INDEKS) bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) RI pada 7 Oktober 2025.
Acara ini menghadirkan Nanang Sunandar (Ketua Perkumpulan Lembaga INDEKS) dan Ajeng, (Kepala Pemasaran Konten Xellar sekaligus pembuat konten Web3), dengan Dedi Irawan (Staf Program INDEKS) sebagai moderator.
Analis Hukum Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemenham RI, Erlangga Kristanto, menegaskan pentingnya melihat digitalisasi ekonomi dari sisi manusia. “Kami meyakini digitalisasi ekonomi ini bukan semata tentang teknologi, melainkan tentang manusia. Ini harus digarisbawahi,” kata Erlangga.
Dia menyebut, diskusi yang diinisiasi oleh FNF dan INDEKS sangat relevan untuk memperkuat pemahaman lintas sektor dalam membangun ekosistem digital yang setara, aman, dan berkeadilan.
Sementara itu, Elgawaty Samosir, Program Officer FNF Indonesia, menyampaikan bahwa diskusi ini sejalan dengan arah pemikiran global tentang pentingnya inovasi digital yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Teknologi berkaitan dengan demokrasi dan partisipasi warga. Kita sedang berjalan selaras dengan alur pemikiran global, tentang bagaimana inovasi digital dapat menjembatani kesejahteraan dan kebebasan,” ujar Elga.
Dalam pemaparannya, Nanang Sunandar, menjelaskan konsep dasar kebebasan ekonomi sebagai hak setiap individu untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan memperoleh manfaat dari harta benda pribadinya.
Menurutnya, kesejahteraan masyarakat dapat tercipta apabila setiap individu memiliki kebebasan untuk menggunakan apa yang dimiliki demi kepentingannya sendiri.
“Jika masyarakat memiliki kebebasan dalam menggunakan apa yang dimiliki untuk kepentingannya, maka itu akan menghasilkan kesejahteraan bagi dirinya. Unit primer dalam kebebasan ekonomi adalah individu, bukan kelompok,” tegas Nanang.
Ia menekankan bahwa digitalisasi dan desentralisasi melalui teknologi seperti Web3 dapat membuka jalan bagi kebebasan ekonomi yang lebih luas dan adil bagi semua pihak.
Narasumber kedua, Ajeng, berbicara soal evolusi teknologi internet dari Web1 hingga Web3, dan menekankan bahwa generasi ketiga internet ini bukan sekadar pengganti, melainkan penyempurna sistem sebelumnya. Menurut Ajeng, Web3 menawarkan empat ciri utama:
- Desentralisasi – tanpa otoritas tunggal seperti bank atau korporasi besar,
- Transparansi – data dan transaksi dapat diverifikasi publik,
- Kepemilikan digital – pengguna memiliki kontrol penuh atas asetnya,
- Sistem insentif – partisipasi pengguna dihargai melalui token ekonomi.
“Web3 bukan hanya soal teknologi baru, tapi cara baru kita membangun kepercayaan, kepemilikan, dan masa depan yang lebih adil,” ungkap Ajeng.
Ia juga menyoroti peluang karier dan bisnis yang terbuka di ekosistem Web3, tidak hanya bagi profesional teknologi, tetapi juga bagi pembuat konten, konsultan hukum, project manager, hingga peneliti dan penyelenggara acara.
Sebagai moderator, Dedi Irawan menutup diskusi dengan menegaskan pentingnya forum seperti ini untuk mengurai kompleksitas ekonomi digital sekaligus menyusun peta jalan partisipasi Indonesia dalam ekosistem Web3.
“Diskusi ini penting untuk mengidentifikasi peluang nyata, merumuskan peta jalan partisipasi Indonesia dalam ekonomi digital masa depan yang inklusif dan desentralistik. Dalam jangka panjang, ini mendukung transparansi hukum dan hak asasi manusia, terutama dalam kebebasan kepemilikan aset,” ujar Dedi.
Dengan berjalannya kolaborasi lintas sektor seperti INDEKS, FNF, dan Kemenham RI, diharapkan masyarakat Indonesia dapat semakin siap menyambut era ekonomi digital yang adil, terbuka, dan memberdayakan individu.***









