BERTUAHPOS.COM — Pemerintah pusat belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp70,2 triliun kepada 431 pemerintah daerah. Keterlambatan ini dinilai menghambat kemampuan pemda membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan skema penyelesaian telah disiapkan bersama Kementerian Keuangan. Top up Dana Alokasi Umum akan diberikan kepada daerah yang tidak memiliki DBH atau masih mengalami kekurangan.
“Kalau DBH ini dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah ini beres. Kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH atau mengalami DBH kurang bayar,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Kamis, 30 Juli 2026.
Nilai DBH kurang bayar mencapai Rp83,5 triliun yang terdiri dari DBH pajak Rp43,3 triliun dan DBH sumber daya alam Rp40,2 triliun. Setelah dikurangi DBH lebih bayar sebesar Rp13,3 triliun, kewajiban bersih pemerintah pusat menjadi sekitar Rp70,2 triliun.
Sebanyak 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota masih menanti pencairan dana tersebut. Rincian DBH lebih bayar meliputi DBH pajak Rp1,2 triliun, DBH SDA Rp9,6 triliun, dan DBH sawit Rp2,3 triliun.
Pemerintah telah menyetujui skema top up DAU bagi daerah yang tidak memiliki alokasi DBH. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut telah menyiapkan skema pencairan untuk mengatasi kekurangan dana di daerah.
“Caranya yaitu dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi, tapi bukan dibayar dari APBN,” kata Tito.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah bersama Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu juga melakukan rekonsiliasi data keuangan daerah. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah digunakan untuk memastikan rincian kebutuhan anggaran setiap daerah.
Pemerintah menegaskan tidak ada opsi merumahkan atau memberhentikan PPPK akibat tekanan fiskal. Tito meminta pemerintah daerah lebih kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat.
“Kira-kira demikian rencananya, yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK. Mendorong PAD agar dapat tinggi tetapi tidak memberatkan rakyat, ini membutuhkan kreativitas dan kemampuan kewirausahaan oleh para kepala daerah,” tutur Tito.









