• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 September 2026
Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Foto: Dok. BRK Syariah

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah menetapkan sejumlah nama calon jajaran pengurus bank, terdiri dari; Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Direksi.

Sejumlah nama yang sudah disepakati dalam RUPS itu selanjutnya akan segera disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRK Syariah yang digelar di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Senin (28/9/2026).

RUPSLB dimulai pukul 14.57 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB. Rapat berlangsung lancar dan dipimpin Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso.

Berdasarkan hasil RUPSLB, pemegang saham mengusulkan Indra sebagai calon Komisaris Utama dan Arieta Aryanti PL serta Wachyono sebagai calon Komisaris Independen.

Sementara pada jajaran Direksi, Helwin Yunus diusulkan sebagai calon Direktur Utama, Asyari sebagai calon Direktur Operasional, serta Muhammad Nanang sebagai calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Untuk posisi Direktur Dana dan Jasa, dalam RUPSLB kali ini belum ada nama yang diusulkan.

Seluruh nama yang dihasilkan melalui keputusan RUPSLB tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada OJK untuk mengikuti tahapan PKK sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nama-nama tersebut belum merupakan susunan definitif jajaran Komisaris dan Direksi BRK Syariah, karena masih menunggu proses dan keputusan regulator.

Bahas Recovery Plan

Selain agenda terkait calon jajaran Komisaris dan Direksi, RUPSLB juga membahas rencana aksi pemulihan (recovery plan) tahun 2025.

Agenda tersebut menjadi tambahan dalam RUPSLB, selain agenda yang telah tercantum dalam panggilan rapat, termasuk tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap pemeriksaan kepatuhan operasional BRK Syariah periode 2024 hingga Triwulan III 2025.

Pelaksanaan RUPSLB menjadi bagian dari proses tata kelola perusahaan sekaligus tahapan penting dalam mempersiapkan keberlanjutan kepemimpinan BRK Syariah.

Setelah keputusan pemegang saham ini, proses selanjutnya berada pada tahapan regulator melalui PKK OJK sebelum nantinya diperoleh keputusan mengenai pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi perseroan.

Tags: BPD Riau KepriBrk syariahcalon direksidireksiKomisaris Independenkomisaris utamaOjkRUPS
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

BRK Syariah dan Pemko Batam Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Subsidi Margin 0 Persen
Finance

BRK Syariah dan Pemko Batam Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Subsidi Margin 0 Persen

...

Read moreDetails
Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Next Post
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.