BERTUAHPOS – Pemprov Riau tengah menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air permukaan.
Kepala Bapenda Riau Nino Waskita Sari, mengatakan revisi regulasi tersebut difokuskan pada penyesuaian nilai perolehan air permukaan agar lebih sesuai dengan potensi riil daerah.
Menurut Nino, pembahasan revisi Pergub telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, terutama terkait penetapan nilai dasar air sebagai dasar pengenaan pajak.
“Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, terdapat tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” ujar Nino, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak air permukaan pada 2024 tercatat sebesar Rp52 miliar. Dengan revisi nilai tersebut, potensi PAD diperkirakan melonjak signifikan.
Jika nilai air ditetapkan Rp1.700, potensi PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar.
Sementara dengan nilai Rp1.200, penerimaan diperkirakan sebesar Rp115 miliar, dan sekitar Rp96 miliar apabila menggunakan nilai Rp1.000.
“Dari simulasi ini terlihat jelas potensi peningkatan PAD yang cukup besar. Pajak air permukaan menjadi salah satu sektor prioritas yang kami optimalkan,” tegasnya.
Selain sektor tersebut, Bapenda Riau juga mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Langkah ini telah dilaporkan kepada Gubernur Riau sebagai bagian dari strategi penguatan fiskal daerah.
Dalam waktu dekat, Pemprov Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait penerapan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan dan perorangan.
“Penggunaan Coretax berpengaruh langsung terhadap mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh Pasal 21, yang nantinya akan dibagikan kembali ke kabupaten dan kota,” jelas Nino.
Terkait wacana pengenaan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit, Nino menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Usulan itu merupakan inisiatif DPRD Riau dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Meski demikian, Pemprov Riau terus mematangkan kajian agar kebijakan pajak air permukaan, jika diterapkan, dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah.***









