• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan Anggaran Direvisi, Ini Penjelasan Purbaya

Pedrianto by Pedrianto
25 Juni 2026
Pemerintah Godok Tarif Baru Bea Keluar Ekspor Batu Bara. Ini Kata Purbaya soal Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Ditunda

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa | Foto: Seretariat Presiden.

183
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak tata cara perencanaan pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga (K/L). Perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2026 ini membuka ruang fleksibilitas baru bagi K/L untuk merespons arahan mendesak Presiden di tengah tahun berjalan.

Pertimbangan beleid tersebut menegaskan perlunya kebijakan anggaran yang lebih lincah. “Diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 41/2026, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.

Beleid yang ditandatangani pada 12 Juni dan diundangkan 22 Juni 2026 ini setidaknya memuat lima perubahan utama. Salah satu yang paling menonjol adalah pengenalan terminologi Rincian Output atau RO Khusus.

Dengan adanya RO Khusus, K/L kini memiliki landasan hukum untuk langsung mengalokasikan anggaran pada tahun berjalan. Alokasi ini ditujukan untuk merespons arahan strategis Presiden, baik dari risalah sidang kabinet maupun Instruksi Presiden.

Ketentuan lebih rinci tertuang dalam Pasal 157 dan Pasal 158A. K/L diizinkan melakukan pergeseran anggaran antar-RO di dalam Bagian Anggaran yang sama untuk membentuk Komponen Khusus, selama didasari Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang mencantumkan arahan Presiden.

Perubahan kedua adalah relaksasi batas kewenangan penyelesaian tunggakan. Aturan lama membatasi penggunaan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran hanya sampai Rp200 juta, kini dinaikkan drastis menjadi Rp3 miliar.

Untuk tunggakan di atas Rp3 miliar hingga Rp30 miliar, kini cukup menggunakan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah K/L. Sementara itu, kewajiban audit BPKP baru berlaku untuk tunggakan bernilai di atas Rp30 miliar.

Ketiga, pemerintah memperketat tata kelola pergeseran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Mekanisme pergeseran antarsubbagian via SPP BA BUN dihapus dan diganti dengan proses penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang lebih ketat.

Aturan baru menetapkan batas waktu maksimal dua hari kerja untuk pemenuhan dokumen. Pemerintah juga memperkenalkan syarat baru berupa rekomendasi dari alat kelengkapan DPR untuk pergeseran anggaran tertentu.

Keempat, syarat revisi sisa anggaran prioritas. Sisa anggaran DIPA K/L yang bersumber dari BA BUN kini dapat digunakan untuk menambah alokasi pada RO berbeda, namun dengan syarat mutlak harus mengantongi Izin Presiden.

Sisa anggaran juga dapat dikembalikan ke BA BUN dengan alasan force majeure atau adanya direktif prioritas dari Kepala Negara. Langkah ini memastikan fleksibilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Kelima, penajaman alokasi Bantuan Pemerintah. Pasal 40 PMK 41/2026 mempertegas bahwa Bantuan Pemerintah harus secara eksplisit tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah atau diamanatkan regulasi maupun penugasan Presiden. Bantuan ini diperuntukkan bagi lembaga non-perangkat daerah bersifat nirlaba, mencakup beasiswa, tunjangan profesi, hingga rehabilitasi gedung. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Tags: ekonominasional
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Ekonomi di Tengah Tekanan Lingkungan

Ekonomi di Tengah Tekanan Lingkungan

Next Post
Bansos Pendidikan Mahasiswa Riau Pakai Data Nasional

Bansos Pendidikan Mahasiswa Riau Pakai Data Nasional

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.