BERTUAHPOS.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak tata cara perencanaan pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga (K/L). Perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2026 ini membuka ruang fleksibilitas baru bagi K/L untuk merespons arahan mendesak Presiden di tengah tahun berjalan.
Pertimbangan beleid tersebut menegaskan perlunya kebijakan anggaran yang lebih lincah. “Diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 41/2026, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.
Beleid yang ditandatangani pada 12 Juni dan diundangkan 22 Juni 2026 ini setidaknya memuat lima perubahan utama. Salah satu yang paling menonjol adalah pengenalan terminologi Rincian Output atau RO Khusus.
Dengan adanya RO Khusus, K/L kini memiliki landasan hukum untuk langsung mengalokasikan anggaran pada tahun berjalan. Alokasi ini ditujukan untuk merespons arahan strategis Presiden, baik dari risalah sidang kabinet maupun Instruksi Presiden.
Ketentuan lebih rinci tertuang dalam Pasal 157 dan Pasal 158A. K/L diizinkan melakukan pergeseran anggaran antar-RO di dalam Bagian Anggaran yang sama untuk membentuk Komponen Khusus, selama didasari Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang mencantumkan arahan Presiden.
Perubahan kedua adalah relaksasi batas kewenangan penyelesaian tunggakan. Aturan lama membatasi penggunaan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran hanya sampai Rp200 juta, kini dinaikkan drastis menjadi Rp3 miliar.
Untuk tunggakan di atas Rp3 miliar hingga Rp30 miliar, kini cukup menggunakan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah K/L. Sementara itu, kewajiban audit BPKP baru berlaku untuk tunggakan bernilai di atas Rp30 miliar.
Ketiga, pemerintah memperketat tata kelola pergeseran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Mekanisme pergeseran antarsubbagian via SPP BA BUN dihapus dan diganti dengan proses penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang lebih ketat.
Aturan baru menetapkan batas waktu maksimal dua hari kerja untuk pemenuhan dokumen. Pemerintah juga memperkenalkan syarat baru berupa rekomendasi dari alat kelengkapan DPR untuk pergeseran anggaran tertentu.
Keempat, syarat revisi sisa anggaran prioritas. Sisa anggaran DIPA K/L yang bersumber dari BA BUN kini dapat digunakan untuk menambah alokasi pada RO berbeda, namun dengan syarat mutlak harus mengantongi Izin Presiden.
Sisa anggaran juga dapat dikembalikan ke BA BUN dengan alasan force majeure atau adanya direktif prioritas dari Kepala Negara. Langkah ini memastikan fleksibilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Kelima, penajaman alokasi Bantuan Pemerintah. Pasal 40 PMK 41/2026 mempertegas bahwa Bantuan Pemerintah harus secara eksplisit tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah atau diamanatkan regulasi maupun penugasan Presiden. Bantuan ini diperuntukkan bagi lembaga non-perangkat daerah bersifat nirlaba, mencakup beasiswa, tunjangan profesi, hingga rehabilitasi gedung. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.









