BERTUAHPOS.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menunda pengesahan tiga aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang dinilai berisiko memukul industri rokok legal.
Moratorium diusulkan terhadap penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan produk tembakau.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menegaskan ketiga kebijakan itu secara de facto akan menutup industri legal. Tekanan terhadap pabrikan resmi justru membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
“Intinya, penyeragaman kemasan, batas tar nikotin dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal. Dampaknya tentu ke tenaga kerja dan justru akan menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang terbukti,” ujar Sutrisno dalam konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2026.
Rokok polos dengan kemasan seragam dinilai menghilangkan diferensiasi merek yang selama ini menjadi andalan pemasaran. Industri legal yang selama ini taat membayar cukai justru akan menanggung beban terberat.
Pemerintah diperkirakan kehilangan sumber penerimaan negara dari cukai hasil tembakau jika industri ilegal semakin berkembang. Perokok tidak akan berkurang, tetapi pendapatan negara justru tergerus secara signifikan.
“Aturan ini, yang legal, yang taat justru harus menanggung beban tapi tidak menyelesaikan persoalan karena akan tumbuh industri ilegal. Artinya yang merokok akan tetap, tapi pemerintah mengalami kerugian karena pendapatan dari cukai itu berkurang,” ujar Sutrisno.
Apindo menilai kebijakan ini belum didukung bukti ilmiah yang cukup mengenai dampaknya terhadap penurunan prevalensi perokok. Kekosongan data membuat aturan tersebut berpotensi kontraproduktif bagi industri dan negara.
Ketentuan pembatasan kadar nikotin dan tar juga dikhawatirkan tidak mempertimbangkan kemampuan teknologi industri dalam negeri. Pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau dinilai menghilangkan karakteristik produk yang sudah dikenal konsumen.
“Kami mendukung penuh upaya peningkatan kesehatan masyarakat, namun kebijakan harus tetap memperhitungkan kelangsungan industri dan nasib pekerja. Ratusan ribu tenaga kerja di sektor ini akan terdampak langsung,” tegas Sutrisno.
Apindo mendesak pemerintah melibatkan pemangku kepentingan secara inklusif sebelum aturan diterbitkan. Dialog dengan asosiasi petani tembakau, pekerja, pengusaha, dan akademisi menjadi krusial untuk menghasilkan regulasi yang proporsional.
Moratorium diminta berlaku hingga ada kajian komprehensif yang mengukur dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan secara bersamaan. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru mengesahkan aturan yang justru menciptakan masalah baru.
“Kami siap berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih realistis dan berbasis data. Jangan sampai niat baik melindungi kesehatan justru melahirkan krisis baru di sektor ketenagakerjaan dan penerimaan negara,” pungkas Sutrisno.









