SEKOLAH merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan generasi penerus bangsa. Melalui sekolah, anak-anak mendapatkan hak dasar mereka untuk belajar dan berkembang secara optimal. Namun, fungsi ideal sekolah tidak dapat berjalan maksimal tanpa didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Sarana dan Prasarana Pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah, maka perlu ditingkatkan pemanfaatan dan pengelolaannya guna mencapai tujuan yang telah diantisipasi.
Sesuai dengan ketentuan UU No.20/2003, Pasal 45 Ayat 1, memberikan penjelasan sebagai berikut: Sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, dan sosial, emosional, dan psikologis peserta didik, sarana dan prasarana disediakan oleh setiap satuan pendidikan formal dan nonformal. Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana satuan pendidikan karena pendidikan tidak akan berfungsi secara efektif tanpa dukungannya.
Alat yang dapat menunjang dan memperlancar program pendidikan yang direncanakan antara lain sarana dan prasarana. Ruang belajar adalah semua perangkat keras dan peralatan yang langsung digunakan untuk membantu siklus belajar, seperti struktur, ruang belajar, ruang kerja, serta perangkat dan media pembelajaran.
Yang dimaksud dengan “prasarana” adalah semua fasilitas yang secara tidak langsung menunjang terselenggaranya proses pendidikan atau pengajaran, seperti lokasi sekolah, taman, kebun sekolah, dan jalan menuju sekolah. Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana pendidikan” adalah komponen-komponen yang dimanfaatkan secara langsung dalam proses pembelajaran.
Selain tenaga pengajar, sarana dan prasarana merupakan penunjang penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Tanpa sarana dan prasarana yang memadai, pendidikan tidak akan berjalan efektif. Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan akan memberdayakan peserta didik untuk belajar, namun sarana dan prasarana tidak dapat dipenuhi tanpa pengelolaan di lembaga pendidikan terkait.
Minimnya sarana dan prasarana semacam kebutuhan minimum merupakan persoalan utama dalam pendidikan sekolah di Indonesia, khususnya di daerah terpencil yang jauh dari kota. Padahal, daerah terpencil tidak saling melengkapi dalam hal pembangunan, termasuk sumber daya manusianya sendiri untuk memungkinkan pembangunan pendidikan.
Literasi dan akar pembelajaran, serta alat pengajaran pendidikan dan media pendidikan, semuanya merupakan komponen penting dari pendidikan yang efektif. Infrastruktur akan berfungsi dengan baik jika peralatan fasilitas tersebut di atas memadai dan dikelola dengan baik.
Di Indonesia kondisi sekolah di daerah terpencil sangat memprihatinkan. Seperti yang terjadi di sekolah-sekolah, papan tulis mulai rusak akibat seringnya rembesan air dari atap yang bocor, hanya ada sedikit meja dan kursi di ruang kelas, sekolah yang hanya memiliki sedikit buku, dan sekolah tidak memiliki alat belajar atau media pembelajaran. Menurut data dari Kemendikbudristek, pada tahun 2020 terdapat 1.222.064 ruang kelas yang rusak. Jumlah tersebut merupakan 86% dari total 1.413.523 ruang kelas yang tercatat. Hanya 14% ruang kelas yang dalam kondisi baik di seluruh Indonesia.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melalui CEIC juga mencatat bahwa pada tahun 2021/2022 tercatat ada 60,60 % ruang kelas SD dalam kodisi rusak ringan atau sedang. Angka ini lebih tinggi 3,47% dari tahun sebelumnya yang sebesar 57,13%. Di jenjang SMP 53,30% lebih tinggi 2,74% dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni 50,56%.
Di jenjang SMA ruang kelas di Papua Barat paling banyak mengalami rusak ringan atau sedang sebesar 62,84% sedangkan SMK di Papua 58,4 %. dikarenakan kondisi fasilitas belajar yang demikian memprihatinkan, kegiatan belajar mengajar menjadi tidak kondusif.
Dampak nyata dari sarana dan prasarana yang kurang memadai seperti menurunnya kualitas pembelajaran karena tidak adanya alat bantu yang efektif, kenyamanan dan motivasi belajar yang terganggu bisa mempengaruhi konsentrasi siswa, risiko kesehatan dan keamanan bagi siswa dalam konteks menjaga kebersihan diri dan sanitasi, serta adanya kesenjangan sarana dan prasarana antara sekolah-sekolah di kota besar dan sekolah-sekolah di daerah terpencil.
Pendidikan yang bermutu tidak cukup hanya mengandalkan kurikulum dan tenaga pengajar yang andal. Sarana dan prasarana merupakan fondasi penting yang menentukan efektivitas proses belajar mengajar. Ketimpangan fasilitas antara sekolah di kota dan di daerah terpencil mencerminkan masih jauhnya pemerataan pendidikan di Indonesia.
Untuk itu, perlu komitmen nyata dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki dan memprioritaskan infrastruktur pendidikan, khususnya di daerah tertinggal. Hanya dengan langkah konkret dan pemerataan yang adil, pendidikan Indonesia dapat benar-benar menjadi hak yang dinikmati oleh seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali.
Karena di balik setiap ruang kelas yang layak, tersimpan harapan besar anak-anak bangsa untuk tumbuh, belajar, dan mengubah nasibnya. Sudah saatnya kita berhenti menutup mata—dan mulai membangun sekolah-sekolah yang bukan hanya berdiri kokoh, tapi juga mampu menumbuhkan mimpi.***
Artikel ini ditulis oleh Mahasiswi Unri Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Aura Syawaaliya, Fitri Hanifa, Mirani Tarigan, Puji Lestari, dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah; Isu-isu Kontemporer Pendidikan Kewarganegaraan (seluruh isi dan materi artikel adalah tanggung jawab penulis).









