• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Waduh, Puluhan Tempat Usaha di Mal Ternyata Tak Berizin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Sebanyak 58 tempat usaha di Mal Pekanbaru ternyata tidak memiliki izin gangguan. Begitu juga sejumlah tempat usaha di Jalan Teuku Umar, masih ada puluhan tempat usaha yang tidak memiliki izin tersebut.

Karena itu Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Musa menegaskan pemilik usaha di mal tetap harus mengurus izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO).

“Kita prinsipnya setiap usaha yang di Pekanbaru harus punya, izin gangguan,” ujarnya kepada bertuahpos.com, jumat (19/12/2014).

Dijelaskannya, izin gangguan atau HO merupakan kelompok izin lingkungan yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang diperkirakan menimbulkan gangguan (kebisingan, getaran, kebauan dan emisi) bagi lingkungan sekitar.

Dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, pada pasal satu dibunyikan izin gangguan diperuntukkan untuk setiap usaha baik perorangan maupun persekutuan yang berdasarkan atas hukum denda ataupun persetujuan memakai atau menguasai suatu benda tak bergerak untuk keperluan menjalankan kerja nafkahnya atau perusahaannya, yang untuk mendirikannya atau memperluasnya menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Tempat usaha merupakan ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah
Ekonomi

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

...

Read moreDetails
4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Harga CPO Diprediksi Naik Minggu Depan, Konflik AS-Iran Jadi Pendorong Utama

Biodiesel dan El Niño Bakal Topang Harga CPO hingga 2027

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

Next Post

BPTPM Pekanbaru Tegaskan Tenant Mal Harus Urus Izin Gangguan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.