BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Â Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang dinantikan oleh karyawan. Berdasarkan peraturan pemerintah, THR ini juga merupakan hak yang diterima oleh seluruh karyawan yang dibayar melalui pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Johnny S, Selasa (08/07/2014) kepada bertuahpos.com juga mengingatkan bahwa THR sudah harus dibagikan kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
“Sesuai dengan perwako tentang pembayaran THR yang ditujukan kepada perusahaan, diberikan paling lambat seminggu sebelum lebaran,” ujar Johnny S.
Pembayaran THR dilakukan apabila karyawan tersebut sudah bekerja lebih dari tiga bulan dan mendapatkan THR sebanyak 1 bulan gaji.
“Untuk itu, bagi mereka yang bekerja lebih dari 3 bulan bisa dapat THR sebanyak 1 bulan gaji,” pungkasnya. (iqbal)