BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perubahan Perda Pajak Pertalite 5 persen yang ditetapkan hari ini, Kamis 29 Maret 2018 ternyata harus dievaluasi Kemendagri terlebih dahulu.
Dengan demikian, masyarakat Riau tidak bisa langsung menikmati harga pertalite yang lebih miring dari sebelumnya.
Hitung-hitungannya, dengan kenaikan harga pertalite sebesar Rp150 pada 24 Maret lalu, maka dengan pajak 5 persen akan menjadikan harga jualnya Rp7.750.
“Tapi belum bisa kita pastikan kapan bisa dinikmati masyarakat. Karena, perubahan Perda ini harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semuanya harus begitu,” terang Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo kepada bertuahpos.com, Kamis 29 Maret 2018.
Baca:Â Sah, DPRD Tetapkan Pajak Pertalite 5 Persen, Harga Jual Jadi Rp7.750
Sebelumnya, DPRD Riau telah mengesahkan perubahan Perda Pajak Daerah, di mana pajak pertalite ditetapkan sebesar 5 persen.
Setelah pengesahan ini, Pemprov Riau akan mengirimkan naskah Perda ini ke Kemendagri.
“Nah, berapa lamanya ya tergantung di Kemendagri. Baru setelah itu mereka kirimkan ke kita untuk dimasukkan ke lembaran negara,” tambah Sunaryo. (bpc2)