• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sah, DPRD Tetapkan Pajak Pertalite 5 Persen, Harga Jual Jadi Rp7.750

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau akhirnya mengesahkan pajak pertalite di Riau sebesar 5 persen, Kamis 29 Maret 2018.

Dengan demikian, Pertamina akan menurunkan harga dasar pertalite menjadi Rp6.608,70, sehigga dengan pajak 5 persen, harga jualnya akan menjadi Rp7.600.

Namun, karena pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu Pertamina kembali menaikkan harga pertalite sebesar Rp150, sehingga harga jual pertalite di Riau berubah menjadi Rp7.750.

“Tugas kami sudah selesai. Jika Pertamina menaikkan harga pertalite lagi, maka sudah tidak ada kewenangan kami. Silahkan tanyakan langsung ke pusat,” jelas Ketua Pansus Revisi Pajak Pertalite, Erizal Muluk.

Sementara itu, dalam waktu 1 minggu kedepan setelah besaran pajak 5 persen ini disahkan DPRD Riau, masyarakat sudah bisa menikmati pertalite dengan harga Rp7.750.

Setelah itu pengesahan ini, Pemprov Riau diminta segera menyurati pihak Pertamina agar menurunkan harga dasar pertalite. Dengan demikian, harga jual juga akan segera berubah.

“1 minggu sudah bisa. Kita buru-buru supaya harga pertalite yang lebih murah ini bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua Pansus Revisi Pajak Pertalite, Aherson.

Dilanjutkan Aherson, setelah ditetapkan sebesar 5 persen, maka aturan tersebut sudah bisa dilaksanakan secara langsung dan mengikat. Namun, jika ditetapkan sebesar-besarnya 10 persen, maka akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) lagi untuk membuat teknis pelaksanaannya. 

“Jadi, kita tetapkan 5 persen, Perda Pajak Daerah ini sudah mengikat. Tinggal komunikasi dengan Pertamina,” tambahnya. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

BI: Karakter Riau Sama dengan Nasional

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.